Pasca Penetapan Dedengkot Al Zaytun, Mahfud MD Pastikan Proses Belajar di Ponpes Tetap Berjalan Normal

Pasca Penetapan Dedengkot Al Zaytun, Mahfud MD Pastikan Proses Belajar di Ponpes Tetap Berjalan Normal

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi penanganan Pesantren Al Zaytun kepada Menko Polhukam dilanjutkan dengan sesi konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengawal sekaligus melakukan pendampingan terkait proses pembelajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun

Hal itu menyusul penetapan dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Sehingga Mengkopolhukam memastikan proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

“Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (3/8).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau LRT Jabodebek, Keamanan dan Keselamatan Jadi Perhatian

Dikatakan bahwa Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain Menag dan Gubernur Jabar, Mahfud juga menugaskan Bareskrim Polri untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. 

Menko meminta agar warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.

BACA JUGA:Gubernur Jabar Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.

Sebab, kasus ini bukan semata kasus penistaan tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.

BACA JUGA:Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pemprov Jabar, BEI, OJK, bank bjb serta bjb Kolaborasi Bersama

“Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintah,” demikian Mahfud.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: